Headlines News :
Home » » Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat dan Staf BKD Diklat Kabupaten Boalemo

Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat dan Staf BKD Diklat Kabupaten Boalemo

Diposting oleh BKD Diklat Kab. Boalemo pada hari Rabu, 31 Oktober 2012 | 04.39

Berdasarkan Peraturan daerah nomor 14 tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo dan Surat Keputusan Bupati Boalemo nomor 7 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bidang Diklat Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo sebagai berikut:

1.1.1.1 Kepala Badan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah dan pendidikan pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1.1.1.2 Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, penyusunan program/kegiatan dan urusan administrasi keuangan badan berdasarkan pedoman dan ketentnuan perautran perundang-undangan yang berlaku, menyusun laporan dan menyiapkan naskah yang berhubungan dengan bidang tugas. Sekretaris mempunyai sub bagian yakni:

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kasubag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian;
  • Bertanggung jawab terhadap pendistribusian dan penataan surat keluar masuk;
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, urusan perjalanan dinas dan kehumasan;
  • Menyusun rencana kebutuhan barang;
  • Bertanggung jawab terhadap pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan barang inventaris daerah.

2) Sub Bagian Penyusunan Program

Kasubag Penyusunan Program mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas sub bagian program;
  • Menghimpun data dan menyusun perencanaan program kegiatan badan;
  • Menyusun rencanan strategis badan;
  • Menghimpun dan mengevaluasi kegiatan dalam rangka penyusunan laporan triwulan dan program kerja tahunan;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, agar dapat diukur hasilnya;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

3) Sub Bagian Keuangan

Kasubag Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Menyusun anggaran dalam RKA SKPD berdasarkan rencana kerja dan plafond anggaran;
  • Menyiapkan DPA SKPD berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyusun rencana penggunaan anggaran berdasarkan rencana operasional kegiatan masing-masing bidang dan sub bidang;
  • Membuat konsep permintaan SPD;
  • Meneliti kebenaran pembebanan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Mengawasi anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  • Menatausahakan SPD, hutang piutang dan aset daerah;
  • Menyiapkan data permintaan pergeseran anggaran;
  • Membuat jurnal transaksi;
  • Membuat laporan berkala;
  • Melakukan konfirmasi data keuangan dengan bendahara pengeluaran;
  • Membuat laporan tahunan realisasi anggaran.

1.1.1.3 Kepala Bidang Pengembangan dan Standarisasi

Kepala Bidang Pengembangan dan Standarisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang pengembangan dan standarisasi kepegawaian daerah, analisis jabatan dan formasi, analisis beban kerja, kajian dan analisis standarisasi jabatan dan pengembangan pola karir, kajian analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan aparatur serta penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah daerah.

Bidang Pengembangan dan Standarisasi mempunyai beberapa sub bidang yaitu:

1) Sub Bagian Analisis Jabatan dan Formasi

Kasubid Analisis Jabatan dan formasi mempunyai tugas;
  • Menyusun program kegiatan Sub Bidang Analisis Jabatan dan Formasi;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
  • Mengoreksi dan memberi paraf naskah dinas;
  • Mengumpulkan data kajian terhadap pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan pengembangan jabatan serta informasi dan peta jabatan.

2) Sub Bidang Standarisasi dan Pengembangan Karir

Kasubid Standarisasi dan Pengembangan Karir mempunyai tugas:
  • Menyusun program kegiatan sub bidang standarisasi dan pengembangan karir;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
  • Mengoreksi dan memberi paraf naskah dinas;
  • Mengkaji dan menganalisis pengembangan kompetensi aparatur;
  • Mengkoordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan;
  • Menyusun program rencana kerja analisis dan seleksi pengembangan dan potensi aparatur.

3) Sub Bagian Analisis Pendidikan dan Pelatihan

Kasubid Analisis Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas:
  • Mengidentifikasi dan mengkaji bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah;
  • Menyusun jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dalam pengembangan sumber daya aparatur;
  • Melakukan koordinasi sosialisasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam menyusun dan menetapkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
  • Membuat/menyusun data pegawai negeri sipil yang mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional.
  • Melaporkan secara kontinyu hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.



1.1.1.4 Kepala Bidang Kepegawaian

Kepala Bidang Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang pengadaan pegawai dan pengangkatan dalam jabatan, mutasi, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun, kedudukan hukum, penggajian dan kesejahteraan pegawai negeri sipil,. Bidang Kepegawaian mempunyai sub bidang:

1) Sub Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengangkatan dalam Jabatan

Sub Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengangkatan dalam Jabatan mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Menyusun program kegiatan sub bidang pengadaan pegawai dan pengangkatan dalam jabatan;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
  • Menyelenggarakan proses administrasi pengadaan pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
  • Menyiapkan dan menyusun bahan penyelenggaraan pengadaan pegawai;
  • Menyiapkan bahan/data informasi pegawai untuk proses pengangkatan dalam jabatan sebagai bahan pertimbangan bagi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).


2) Sub Bidang Mutasi, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pensiun.

Sub Bidang Mutasi, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Menyusun program kegiatan sub bidang mutasi, kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pensiun;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi mutasi, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun;
  • Merencanakan, melaksanakan dan memfasilitasi perpindahan/ mutasi pegawai negeri sipil;
  • Meneliti usul perpindahan pegawai;
  • Menyiapkan konsep surat persetujuan pindah/penolakan pemindahan pegawai.

3) Sub Bidang Kedudukan Hukum, Penggajian, dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil

Sub Bidang Kedudukan Hukum, Penggajian, dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Menyusun program kegiatan sub bidang kedudukan hukum, penggajian dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
  • Memberikan pelayanan umum dan kedudukan hukum di bidang kepengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menindaklanjuti laporan tentang pengaduan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan pengurusan administrasi Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).

1.1.1.5 Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur melaksanakan sebagian tugas badan dalam penyusunan rencana dan program penyelenggaraan diklat struktural, diklat teknis dan fungsional, pengembangan kurikulum bahan ajar dan pendidikan formal aparatur dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme dan kualitas aparatur.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri dari sub bidang antara lain:
1) Sub Bidang Diklat Prajabatan dan Struktral
Sub Bidang Diklat Prajabatan dan Struktral mempunyai tugas sebagai berikut:  
  • Menyusun program kegiatan Sub Bidang Diklat Prajabatan dan Struktral;  
  • Melaksanakan dan menyelenggarakan Diklat Prajabatan;   
  • Melaksanakan dan menyelenggarakan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III;  
  • Memfasilitasi keikutsertaan pegawai negeri sipil/aparatur dalam mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II.

2) Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional
Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Menyusun program kegiatan Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional;
  • Menyelenggarakan diklat teknis dan fungsional.
  • Melaksanakan dan menyelenggarakan diklat fungsional keterampilan;
  • Melaksanakan dan menyelenggarakan diklat fungsional keahlian;
  • Menyelenggarakan diklat fungsional profesi;
  • Melaksanakan rapat-rapat bidang teknis fungsional.

3) Sub Bidang Kurikulum dan Modul

Sub Bidang Kurikulum dan Modul mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Menyusun rencana program kegiatan Sub Bidang Kurikulum dan Modul;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • Menyusun instrumen penilaian hasil evaluasi dan pelaporan;
  • Mengkalirifikasi dan menetapkan jenis paket diklat menurut bidang keahlian/potensi serta menetapkan jadwal, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan diklat;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub bidang diklat teknis dan fungsional.
Bagikan informasi ini :

0 komentar:

Silahkan memberi komentar pada form yang tersedia

Harap komentar yang positif

Link Terkait

 
Support : Creating Website | Depeloved By Raharjo Ismail
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. BKD Diklat Kabupaten Boalemo - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Developed By Raharjo Ismail